Aqiqah dalam istilah agama adalah
sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada
Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia
disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu
sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah.
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya
sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. “Anak
tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh
(dari kelahirannya)”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?
Kewajiban bagi si anak yang baru lahir
adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta
sendiri, bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh
orang lain atas kehendaknya sendiri.
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).
Jenis Hewan yang dijadikan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih
sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan
tersebut boleh dan sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah.
Syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus,
yang sakit dan yang patah kakinya. Mengenai jenis apakah jantan atau kah
yang betina, “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau
betina” (HR. Ahmad).
Waktu Penyembelihan
Diutamakan pelaksanaan Aqiqah pada hari
ke 7 (tujuh) dari kelahiran anak, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke
14, 21, ataupun kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2.Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.
Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak dahulu baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang dibagi. Juga boleh dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2.Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.
Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak dahulu baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang dibagi. Juga boleh dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Doa ketika menyembelih Aqiqah
Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma
Sholli’ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sallim. Allahuma minka
wa‘alaika,taqobbalhadzihi ‘aqiqatu min fulan …..
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, inilah Aqiqah untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).Mencukur dan memberi nama
Selain memotong kambing / domba di hari ke 7, kemudian rambut si bayi dicukur, kemudian rambut itu ditimbang dengan perak. Seberat timbangan itulah orang tua bersedekah kepada fakir miskin.
Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah, memberikan nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti di hari kiamat dengan namamu dan bapakmu, sebab itu baguskanlah namamu” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar